' rel='SHORTCUT ICON'/>
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Agustus 2011

Tambahan TKD Rp. 1000.000,- Untuk PNS DKI Jakarta

Tingginya perhatian Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo terhadap kesejahteraan para pegawainya patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, di bulan Juli ini saja, Fauzi Bowo mengambil kebijakan untuk memberikan gaji/tunjangan bulan ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipiil (CPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Ya, kebikakan itu terdiri dari diktum A berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan serta diktum B berupa tambahan TKD sebesar Rp 1 juta di luar TKD rutin yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada para pegawainya setiap bulannya.

Hal ini didasari PP No 33 Tahun 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2011 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Lalu, dasar kedua, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1134 tahun 2011 tentang Pemberian Gaji/Tunjangan Bulanan bagi PNS dan CPNS tahun anggaran 2011.

Direktur Eksekutif Masyarakat Peduli Pembangunan Jakarta (MPPJ), Arman Zakaria mengatakan, kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dalam upayanya menyejahterakan para pegawai Pemprov DKI Jakarta merupakan suatu hal yang patut diapresiasi. Sebab, dari periode ke periode kepemimpinan DKI Jakarta, baru kali inilah dibawah kepemimpinan Fauzi Bowo dan Prijanto yang memberikan gaji ke-13 serta tambahan TKD sebesar Rp 1 juta.

“Selama ini, paling yang diberikan hanyalah gaji ke-13. Untuk itu, dengan kebijakan ini, sudah sepatutnya para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pantas bersyukur. Sebab, sepengetahuan saya, belum tentu kebijakan ini diberikan di provinsi lainnya di Indonesia,” ujar Arman Zakaria, Minggu (21/8).

Untuk itu pula, dikatakan Arman, ke depan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat meningkatkan kontribusi berupa kinerja yang berlipat ganda demi melayani masyarakat Jakarta. Untuk itu, Arman juga mengimbau kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun unit perangkat kerja daerah (UKPD) untuk menyosialisasikan kebijakan gubernur ini kepada para pegawai di lingkungannya masing-masing agar dimengerti serta memahami dan jangan sampai melebihi tuntutan.

“Oleh sebab itu, anggaran ini dibebankan kepada APBD 2011 melalui dokumen pelaksanaan anggaran SKPD/UKPD masing-masing. Informasi yang saya dapat, tambahan TKD sudah dapat dicairkan sebelum Lebaran nanti,” tandasnya. ( Sumber : www.beritajakarta.com )

Sabtu, 23 April 2011

Pergub. 38 Tahun 2011 Tentang TKD DKI Jakarta

1. Sosialisasi Pergub. No. 38 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Download Now
2. Download Pergub. No. 38 tahun 2011 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Download Now

Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) para guru hingga 50 persen mulai tahun ini. Keputusan ini mengacu dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No 38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang menggantikan Pergub No 215 Tahun 2010.

Dalam pergub yang baru itu disebutkan, mulai tahun ini, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pemerataan pemberian TKD kepada para guru disesuaikan berdasarkan peringkat golongan.

Dengan pergub baru ini, maka setiap guru akan mendapatkan TKD sesuai peringkat golongannya yang semula sama untuk semua fungsional guru. Nantinya, masing-masing guru akan mendapatkan tambahan TKD sekitar 50 persen dari TKD awal yang diterimanya yakni, sebesar Rp 2,9 juta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Budhiastuti mengatakan, dengan terbitnya pergub baru itu, ada beberapa peraturan yang berubah.

Salah satunya, TKD bagi guru yang semula sama untuk semua guru fungsional di mana sebelumnya TKD bagi para guru disesuaikan berdasarkan peringkat golongan atau sesuai tugas seperti kepala sekolah dan jabatan fungsional widyaiswara.

Pertimbangan mengenai perubahan ini, dilatarbelakangi adanya permintaan dari para guru yang menginginkan penyamarataan pemberian TKD. Adapun dasar pertimbangan lainnya, hasil monitoring dan evaluasi efektivitas pelaksanaan TKD di lapangan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja guru.

"Dengan adanya penambahan TKD ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja guru. Kinerjanya harus diimbangi, karena sekarang pemberian TKD-nya seudah sesuai dengan peringkat golongan. Ini juga merupakan salah satu bentuk perhatian dari Gubernur DKI Jakarta," kata Budhiastuti, seperti dilansir beritajakarta.com, Minggu (10/4).

Jumat, 25 Maret 2011

Hasil Test Diagnostik Guru SD DKI Jakarta 2011

Berdasar hasil test diagnostik guru sd DKI Jakarta 2011 yang diselenggarakan pada tanggal 18 s/d 19 Maret 2011, telah di koreksi berdasar komputerisasi dan berhasil diselesaikan dengan hasil nilai yang beragam. Atas permintaan dari beberapa guru yang sampai ini belum berhasil melihat hasil tes diagnostik dikarenakan www.simdikdki.info.com tidak dapat lagi diakses bagi umum dan linknya sudah ditutup maka saya beriniasiatif membuatkan link untuk mendownload hasil test diagnostik guru sd DKI Jakarta 2011.
Bagi para guru dan pembaca silahkan download di sini.
1. Hasil Test Diagnostik Guru SD DKI Jakarta 2011. Download Now
2. Hasil Test Diagnostik Guru SD DKI Jakarta 2011 ( Perbaikan Nilai ). Download Now

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Free Samples