Berdasar Surat Edaran Nomor : 32/SE/2010 Tentang Pendataan Tenaga Honorer Kategori II DKI Jakarta, ditujukan kepada Para Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah (SKPD/UKPD), dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta akan melaksanakan Pendataan Tenaga Honorer Kategori II. .
0 comments:
Posting Komentar