1. Sosialisasi Pergub. No. 38 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Download Now
2. Download Pergub. No. 38 tahun 2011 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Download Now
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) para guru hingga 50 persen mulai tahun ini. Keputusan ini mengacu dengan dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) No 38 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang menggantikan Pergub No 215 Tahun 2010.
Dalam pergub yang baru itu disebutkan, mulai tahun ini, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan pemerataan pemberian TKD kepada para guru disesuaikan berdasarkan peringkat golongan.
Dengan pergub baru ini, maka setiap guru akan mendapatkan TKD sesuai peringkat golongannya yang semula sama untuk semua fungsional guru. Nantinya, masing-masing guru akan mendapatkan tambahan TKD sekitar 50 persen dari TKD awal yang diterimanya yakni, sebesar Rp 2,9 juta.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Budhiastuti mengatakan, dengan terbitnya pergub baru itu, ada beberapa peraturan yang berubah.
Salah satunya, TKD bagi guru yang semula sama untuk semua guru fungsional di mana sebelumnya TKD bagi para guru disesuaikan berdasarkan peringkat golongan atau sesuai tugas seperti kepala sekolah dan jabatan fungsional widyaiswara.
Pertimbangan mengenai perubahan ini, dilatarbelakangi adanya permintaan dari para guru yang menginginkan penyamarataan pemberian TKD. Adapun dasar pertimbangan lainnya, hasil monitoring dan evaluasi efektivitas pelaksanaan TKD di lapangan dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja guru.
"Dengan adanya penambahan TKD ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja guru. Kinerjanya harus diimbangi, karena sekarang pemberian TKD-nya seudah sesuai dengan peringkat golongan. Ini juga merupakan salah satu bentuk perhatian dari Gubernur DKI Jakarta," kata Budhiastuti, seperti dilansir beritajakarta.com, Minggu (10/4).
0 comments:
Posting Komentar