Ting
ginya perhatian Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo terhadap kesejahteraan para pegawainya patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, di bulan Juli ini saja, Fauzi Bowo mengambil kebijakan untuk memberikan gaji/tunjangan bulan ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipiil (CPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Ya, kebikakan itu terdiri dari diktum A berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan serta diktum B berupa tambahan TKD sebesar Rp 1 juta di luar TKD rutin yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada para pegawainya setiap bulannya.
Hal ini didasari PP No 33 Tahun 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2011 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Lalu, dasar kedua, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1134 tahun 2011 tentang Pemberian Gaji/Tunjangan Bulanan bagi PNS dan CPNS tahun anggaran 2011.
Direktur Eksekutif Masyarakat Peduli Pembangunan Jakarta (MPPJ), Arman Zakaria mengatakan, kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dalam upayanya menyejahterakan para pegawai Pemprov DKI Jakarta merupakan suatu hal yang patut diapresiasi. Sebab, dari periode ke periode kepemimpinan DKI Jakarta, baru kali inilah dibawah kepemimpinan Fauzi Bowo dan Prijanto yang memberikan gaji ke-13 serta tambahan TKD sebesar Rp 1 juta.
“Selama ini, paling yang diberikan hanyalah gaji ke-13. Untuk itu, dengan kebijakan ini, sudah sepatutnya para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pantas bersyukur. Sebab, sepengetahuan saya, belum tentu kebijakan ini diberikan di provinsi lainnya di Indonesia,” ujar Arman Zakaria, Minggu (21/8).
Untuk itu pula, dikatakan Arman, ke depan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat meningkatkan kontribusi berupa kinerja yang berlipat ganda demi melayani masyarakat Jakarta. Untuk itu, Arman juga mengimbau kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun unit perangkat kerja daerah (UKPD) untuk menyosialisasikan kebijakan gubernur ini kepada para pegawai di lingkungannya masing-masing agar dimengerti serta memahami dan jangan sampai melebihi tuntutan.
“Oleh sebab itu, anggaran ini dibebankan kepada APBD 2011 melalui dokumen pelaksanaan anggaran SKPD/UKPD masing-masing. Informasi yang saya dapat, tambahan TKD sudah dapat dicairkan sebelum Lebaran nanti,” tandasnya.
( Sumber : www.beritajakarta.com )