' rel='SHORTCUT ICON'/>

Senin, 01 Oktober 2012

JADWAL UKG 2012 TAHAP 2

UKG GELOMBANG II TAHUN 2012

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) Online Tahap 2 yang berlangsung secara bertahap mulai tanggal 2 Oktober tahun 2012. Daftar nama peserta UKG Online yang terdiri dari guru TK, SD, SLB, SMP, SMA dan SMK yang bersertifikat pendidik, termasuk guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas beserta Tempat Uji Kompetensi (TUK) dapat dilihat pada halaman lain di website ini. Guru yang menjadi Peserta UKG Online akan mendapatkan undangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota terkait tanggal serta tempat pelaksanaan UKG Online.

JADWAL UKG 2012 TAHAP 2
Jadwal Pelaksanaan UKG 2012 Tahap 2 (Jadwal dapat berubah sesuai keputusan Dinas Pendidikan Kabuapaten/Kota)
1. PROVINSI DKI JAKARTA
NO KABUPATEN/KOTA  JADWAL PELAKSANAAN 
1     JAKARTA PUSAT       9 OKTOBER 2012 
2     JAKARTA TIMUR      9 OKTOBER 2012 
3     JAKARTA BARAT      9 OKTOBER 
4    JAKARTA UTAR  9 OKTOBER 2012
5    JAKARTA SELATAN  9 OKTOBER 2012






 Untuk melihat Data Peserta sementara UKG tahap II Klik disini

Selasa, 25 September 2012

PASING GRADE TKD CPNS 2012

Dari sekitar 165 ribu peserta tes kompetensi dasar (TKD) CPNS tahun 2012, hanya sekitar 40 ribu atau sekitar 35 persen yang memenuhi ambang batas (passing grade) kelulusan. Jumlah itu juga belum bisa memenuhi formasi jabatan, sehingga diperkirakan terdapat sejumlah formasi yang tidak terisi. 
Kendati demikian, pemerintah tidak akan menurunkan passing grade. “Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan. Kalau ada instansi yang minta menurunkan untuk jabatan tertentu, saya tidak merekomendasikan,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho dalam rapat koordinasi dengan 41 instansi penyelenggara rekruitmen CPNS, di Jakarta, Senin (25/09).
Seperti diatur dalam Peraturan Menteri PAN dan RB No. 233 tahun 2012,  apabila jumlah yang memenuhi nilai ambang batas melebihi jumlah formasi jabatan yang telah ditetapkan, maka penetapan selanjutnya berdasarkan rangking nilai tertinggi berurutan nilai berikutnya, sampai dengan jumlah alokasi formasi masing-masing jabatan.
NILAI AMBANG BATAS (PASSING GRADE) KELULUSAN  UJIAN KOMPETENSI DASAR SELEKSI CPNS TAHUN 2012

No
Tingkat Pendidikan
Nilai
ambang batas (Passing Grade)
Keterangan
1 SLTA/Sederajat
25


5


5
50 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

10 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)

10 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
2 DII/DIII/Sederajat
27,5


7,5


7,5
55 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

15 jawaban benar dari 50 soal Tes Intelegensia Umum (TIU)

15 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
3 SI/DIV, S2, S3 sederajat
30


15


10
60 jawaban benar dari 100 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

30 jawaban benar dari 50 soal Test Intelegensia Umum (TIU)

20 jawaban benar dari 50 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Sumber : Menpan.Go.Id

Kamis, 25 Agustus 2011

Moratorium Penerimaan PNS (1 September 2011-31 Desember 2012)

Moratorium atau pemberhentian sementara dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lakukan oleh pemerintah untuk menekan belanja pegawai dalam alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan dilakukan pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Untuk itu, hendaknya masyarakat memahami kebijakan moratorium ini dengan komprehensif.

Moratorium atau pemberhentian sementara dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan secara selektif. Hal ini berarti bahwa moratorium ini tidak dilakukan secara total. Kepala BKN menjelaskan bahwa penerimaan PNS masih dilakukan untuk beberapa formasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti pegawai di sektor pelayanan masyarakat dan pendidikan. Beberapa formasi tersebut adalah: guru, sipir (penjaga penjara), dan dokter. Untuk pemerataan tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah yang membutuhkan di seluruh Indonesia. (Dilansir dari BKN.GO.ID)

Senin, 22 Agustus 2011

Tambahan TKD Rp. 1000.000,- Untuk PNS DKI Jakarta

Tingginya perhatian Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo terhadap kesejahteraan para pegawainya patut diacungi jempol. Bagaimana tidak, di bulan Juli ini saja, Fauzi Bowo mengambil kebijakan untuk memberikan gaji/tunjangan bulan ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipiil (CPNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Ya, kebikakan itu terdiri dari diktum A berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan serta diktum B berupa tambahan TKD sebesar Rp 1 juta di luar TKD rutin yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada para pegawainya setiap bulannya.

Hal ini didasari PP No 33 Tahun 2011 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam tahun anggaran 2011 kepada PNS, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan. Lalu, dasar kedua, Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1134 tahun 2011 tentang Pemberian Gaji/Tunjangan Bulanan bagi PNS dan CPNS tahun anggaran 2011.

Direktur Eksekutif Masyarakat Peduli Pembangunan Jakarta (MPPJ), Arman Zakaria mengatakan, kebijakan yang diambil Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo dalam upayanya menyejahterakan para pegawai Pemprov DKI Jakarta merupakan suatu hal yang patut diapresiasi. Sebab, dari periode ke periode kepemimpinan DKI Jakarta, baru kali inilah dibawah kepemimpinan Fauzi Bowo dan Prijanto yang memberikan gaji ke-13 serta tambahan TKD sebesar Rp 1 juta.

“Selama ini, paling yang diberikan hanyalah gaji ke-13. Untuk itu, dengan kebijakan ini, sudah sepatutnya para pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta pantas bersyukur. Sebab, sepengetahuan saya, belum tentu kebijakan ini diberikan di provinsi lainnya di Indonesia,” ujar Arman Zakaria, Minggu (21/8).

Untuk itu pula, dikatakan Arman, ke depan PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dapat meningkatkan kontribusi berupa kinerja yang berlipat ganda demi melayani masyarakat Jakarta. Untuk itu, Arman juga mengimbau kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) maupun unit perangkat kerja daerah (UKPD) untuk menyosialisasikan kebijakan gubernur ini kepada para pegawai di lingkungannya masing-masing agar dimengerti serta memahami dan jangan sampai melebihi tuntutan.

“Oleh sebab itu, anggaran ini dibebankan kepada APBD 2011 melalui dokumen pelaksanaan anggaran SKPD/UKPD masing-masing. Informasi yang saya dapat, tambahan TKD sudah dapat dicairkan sebelum Lebaran nanti,” tandasnya. ( Sumber : www.beritajakarta.com )

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | Free Samples