Moratorium atau pemberhentian sementara dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lakukan oleh pemerintah untuk menekan belanja pegawai dalam alokasi anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN) dan dilakukan pada 1 September 2011 hingga 31 Desember 2012. Untuk itu, hendaknya masyarakat memahami kebijakan moratorium ini dengan komprehensif.
Moratorium atau pemberhentian sementara dalam penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan secara selektif. Hal ini berarti bahwa moratorium ini tidak dilakukan secara total. Kepala BKN menjelaskan bahwa penerimaan PNS masih dilakukan untuk beberapa formasi yang dibutuhkan masyarakat, seperti pegawai di sektor pelayanan masyarakat dan pendidikan. Beberapa formasi tersebut adalah: guru, sipir (penjaga penjara), dan dokter. Untuk pemerataan tenaga pelayanan masyarakat, PNS harus bersedia ditempatkan di instansi dan wilayah yang membutuhkan di seluruh Indonesia. (Dilansir dari BKN.GO.ID)
1 comments:
mantap
Posting Komentar